
Share this content:
Penertiban kawasan Puncak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hari ini dipenuhi kemarahan warga. Mereka menganggap Pemkab Bogor diskriminatif karena hanya menggusur pedagang kaki lima (PKL) dan tidak menyentuh sebuah restoran yang diduga juga melanggar izin.
Penertiban tahap kedua mencakup area dari pintu masuk wisata Gantole hingga Puncak Pass. Sejumlah warga sempat menghalangi dan mengarahkan alat berat Pemkab Bogor ke Resto Asep Stroberi. Mereka berpendapat bahwa restoran tersebut melanggar peraturan dengan tidak memiliki izin, namun lolos dari pembongkaran.
“Kecewa dan marah, kami merasa Pemkab tebang pilih dalam penertiban ini. Kami sebagai pedagang kecil dibongkar tanpa ampun, sedangkan restoran besar tidak tersentuh. Kami akan mencari keadilan dan melaporkan Pemkab Bogor ke Ombudsman,” ujar Saepudin, warga Cisarua dan pedagang yang lapaknya terkena penggusuran, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Selain memprotes dan memaksa petugas untuk mengalihkan alat berat ke Resto Asep Stroberi, para PKL juga melempari bagian luar restoran dengan telur busuk. Namun, petugas gabungan tetap mengawal alat berat dan melanjutkan tugasnya, sementara restoran hanya dikenakan denda Rp 50 juta oleh Pemkab Bogor.
“Mereka hanya berani menindak kami, rakyat kecil, sementara pemodal besar dibiarkan. Bahkan, area wisata milik PT. Jaswita yang juga tidak memiliki izin tidak dibongkar,” kata Eman, warga lainnya.
Di tengah penolakan dan kemarahan warga, Pemkab Bogor terus meratakan bangunan liar, dengan total 196 bangunan telah dibongkar. Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengklaim bahwa beberapa bangunan liar sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebagai bentuk kesadaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Pemkab Bogor.
“Sesuai SOP, kami memberikan peringatan dan teguran. Sekitar 90 bangunan liar dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Untuk yang belum, kami bantu jika ada kendala peralatan. Mereka yang sudah membongkar sendiri akan direlokasi ke rest area yang kini terisi sekitar 50 persen,” jelas Asmawa.
Penertiban tahap pertama di jalur Puncak dilakukan pada Juli lalu, di mana Pemkab Bogor merubuhkan lebih dari 300 bangunan liar. Para PKL yang terdampak diberikan tempat berdagang di rest area Gunung Mas.